Polres Lombok Barat Ungkap Jaringan Narkoba di Labuapi dan Praya Barat

GIRI MENANG–Satresnarkoba Polres Lombok Barat, Polda NTB, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Labuapi dan Praya Barat.

Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial EA alias A dan N alias W ditangkap beserta barang bukti sabu, alat isap, dan HP.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pada sebuah perumahan di Desa Labuapi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku EA alias A,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Mahardika, Kamis (26/12/2024).

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (17/12/2024), pukul 18.15 WITA, di pinggir jalan sebuah Perumahan di Desa Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam penggeledahan terhadap EA alias A, ditemukan satu klip plastik transparan berisi sabu.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa EA mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain berinisial N alias W, yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Prapen, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Berdasarkan informasi ini, tim melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud. Pada pukul 20.15 WITA, pelaku N alias W berhasil ditangkap di kamar kosnya.

“Di lokasi ini, kami menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, termasuk bong, pipa kaca, dan sejumlah plastik klip kosong,” tambahnya.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap modus operandi para pelaku. EA alias A mengaku membeli sabu dari N alias W seharga Rp300.000 untuk dijual kembali seharga Rp500.000.

Sementara itu, N alias W mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial M melalui metode transaksi “ranjau”.

Dalam modus ini, barang haram tersebut ditinggalkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya.

“Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu/metamfetamin. Ini memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga merupakan pengguna,” jelas AKP Nyoman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram.

Dua unit ponsel android milik pelaku, kemudian peralatan isap sabu (bong), pipa kaca, dan korek api yang telah dimodifikasi. Serta beberapa plastik klip transparan kosong.

Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 Ayat (1): Kepemilikan narkotika tanpa hak, dengan ancaman penjara 4-12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.

Pasal 114 Ayat (1): Perdagangan narkotika, dengan ancaman penjara 5-20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 127 Ayat (1): Penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

“Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Barat,” ujarnya.

Polisi juga masih memburu pelaku lain, termasuk M, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *